
Sukabumi, Juli 2025 — Kabar gembira bagi seluruh wajib pajak di Kabupaten Sukabumi! Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi kembali menghadirkan program “Tebus Murah” berupa diskon besar-besaran hingga 100% dan pembebasan sanksi administratif pajak daerah.
Program ini berlaku bagi seluruh wajib pajak yang melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 serta pajak-pajak daerah lainnya sebelum 30 September 2025.
Berikut skema diskonnya:
✅ 100% Diskon untuk tunggakan pajak tahun 1994–2012
✅ 50% Diskon untuk tahun 2013–2019
✅ 40% Diskon untuk tahun 2020–2021
✅ 30% Diskon untuk tahun 2022
✅ 20% Diskon untuk tahun 2023
✅ 10% Diskon untuk tahun 2024
Tidak hanya itu, semua sanksi administratif dihapuskan, dengan syarat pajak daerah tahun 2025 dibayarkan lunas (baik SPPT, SKPD, maupun yang self-assessment).
Selain mendapat keringanan, wajib pajak juga berkesempatan mendapatkan Hadiah Umroh dan mengikuti Gebyar Sipenyu, program apresiasi dari Bapenda kepada wajib pajak yang taat.
Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri, menyampaikan bahwa program ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat sekaligus upaya mendorong peningkatan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan daerah.
“Pajak yang Anda bayarkan akan kembali untuk pembangunan, kesehatan, pendidikan, dan masa depan Sukabumi yang Mubarokah,” Herdy Somantri – Kepala Bapenda Kab Sukabumi.
💡 Bayar pajak kini lebih mudah melalui WhatsApp 0857-9888-8110 atau bapenda.sukabumikab.co.id
🕒 Jangan lewatkan! Periode pembayaran hingga 30 September 2025.
📢 Ayo manfaatkan diskon dan dukung pembangunan daerah!
🌐 bapenda.sukabumikab.go.id
📱 WhatsApp: 0857-9888-8110
📸 Instagram: @bapendakabsukabumi