Sejarah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi

Sejarah Bapenda

Sejarah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi

Adapun Tugas dan Fungsi sesuai dengan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 78 Tahun 2016 BAPENDA

Yaitu Menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang pendaftaran, pendataan dan penetapan Pajak Daerah selain PBB dan BPHTB ; Bidang Pajak Bumi dan Bangunan dan BPHTB ; Bagi Hasil dan PAD bukan Pajak.

dengan susunan Organisasi yang terdiri dari :

  1. Kepala Badan;
  2. Sekretariat, membawahkan :
  3. Bidang Pajak Daerah 1, membawahkan:
  4. Bidang Pajak Daerah 2, membawahkan:
  5. Bidang Bagi Hasil dan Pendapatan Asli Daerah bukan Pajak, membawahkan:
  6. Unit Pelaksana Tugas Badan:dan
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.

Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 94 Tahun 2021

Kemudian terdapat Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi yaitu Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 94 Tahun 2021 tentang Struktur Organisasi Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah, dengan Susunan Organisasi sebagai berikut :

  1. Kepala Badan;
  2. Sekretariat, membawahkan :
  3. Bidang Pendataan dan Penetapan:
  4. Bidang Penagihan dan Pemeriksaan,
  5. Bidang Perencanaan dan Pengendalian,
  6. UPTB