Dengan ini disampaikan kepada seluruh Wajib Pajak Kabupaten Sukabumi bahwa: Aplikasi Pajak Daerah dengan alamat pad.sukabumikab.go.id sudah tidak dapat digunakan lagi.
Seluruh layanan pembayaran dan pelaporan pajak daerah kini beralih ke aplikasi baru dengan alamat:
https://citigov.sukabumikab.co.id
Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pajak daerah agar lebih modern, cepat, dan efisien.
Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk melakukan akses dan transaksi pajak melalui aplikasi baru tersebut.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Atas kerja sama dan partisipasinya, kami ucapkan terima kasih.
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi
#BAPENDAKabupatenSukabumi
#PajakDaerahSukabumi
#SMARTGOV
#LayananPajakDigital