Pendaftaran Wajib Pajak PBB

1. Persiapan Dokumen

Wajib Pajak (WP) harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut sebelum melakukan pendaftaran:

  1. SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) yang telah diisi dan ditandatangani oleh Wajib Pajak.
  2. Lampiran SPOP (Apabila ada bangunan).
  3. Fotokopi KTP dari Penjual dan Pembeli.
  4. Fotokopi SPPT Asal (Untuk Objek Pajak Baru yang dilampirkan SPPT Perbatasan).
  5. Bukti Lunas Pajak dari tahun 2013 – Tahun Berjalan.
  6. Fotocopy Bukti Kepemilikan, Salah satu dokumen berikut :
    * Sertipikat
    * AKTA TANAH (Jual Beli,Hibah dll)
    * Surat Keterangan Jual Beli Sebelum di Aktakan dari Desa
  7. Surat Keterangan OP Baru/Penerbitan SPPT yang di nonaktifkan/Mutasi/Pemecahan/Pembetulan/Penggabungan yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat.
  8. Salinan C Desa.
  9. Surat Keterangan Belum Balik Nama/Riwayat Tanah.
  10. Sketsa gambar, titik koordinat lokasi (NOP perbatasan dicantumkan) untuk pengajuan data baru.
  11. Surat Kuasa (Apabila dikuasakan).

2. Mengunjungi Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi

Kunjungi kantor Bapenda Kabupaten Sukabumi di alamat berikut:

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi Alamat: Kompleks Perkantoran Jajaway Sukabumi, Jawa Barat 43364

3. Mengambil Nomor Antrian

WP mengambil nomor antrian di loket pelayanan pendaftaran Wajib Pajak PBB.

4. Penyerahan Dokumen

Saat nomor antrian dipanggil, WP menyerahkan seluruh dokumen kepada petugas di loket pendaftaran.

5. Verifikasi Dokumen

Petugas akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diserahkan oleh WP. Verifikasi meliputi pengecekan kelengkapan dan keabsahan dokumen.

6. Pemberian Tanda Terima

WP akan menerima tanda terima sebagai bukti bahwa pendaftaran telah dilakukan. Tanda terima ini juga berfungsi sebagai bukti bahwa dokumen sedang diproses.

7. Proses Input Data

Setelah dokumen diverifikasi dan dinyatakan lengkap serta sah, petugas akan memasukkan data WP ke dalam sistem pendaftaran Wajib Pajak PBB.

8. Proses Penetapan Data

Setelah pendaftaran, Badan Pendapatan Daerah akan melakukan penetapan dan penerbitan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang). Proses ini meliputi penghitungan nilai pajak dan penerbitan dokumen SPPT baru.

9. PENERBITAN SURAT KETERANGAN ATAU PEMBARUAN SPPT

WP akan diinformasikan oleh Badan Pendapatan Daerah untuk mengambil SPPT yang telah diterbitkan. WP harus membawa tanda terima pendaftaran sebagai bukti saat pengambilan.

Catatan

  • Apabila Wajib Pajak Menggunakan Kuasa: Jika WP diwakilkan oleh orang lain, Surat Kuasa harus disertakan dan dibawa oleh pihak yang dikuasakan saat pendaftaran.
  • Kelengkapan Dokumen: Pastikan seluruh dokumen telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan untuk menghindari penolakan atau penundaan proses pendaftaran.
  • Pelayanan: Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dapat diperoleh melalui layanan informasi di kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi
  • Pelayanan Lainnya: Penerbitan SPPT yang dinonaktifkan, Mutasi, Pemecahan, Pembetulan, Penggabungan, dan Salinan SPPT tahun-tahun sebelumnya juga mengikuti prosedur serupa dengan persyaratan tambahan sesuai jenis layanan yang diperlukan.

Dengan mengikuti alur tata cara ini, proses pendaftaran Wajib Pajak PBB di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi dapat berjalan dengan lancar dan efisien.