Pendaftaran Wajib Pajak (NPWPD) Air Tanah

Untuk mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) Pajak Air Tanah di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

Mengisi Formulir Permohonan Pendaftaran NPWPD Khusus Air Tanah:

    • Formulir permohonan pendaftaran NPWPD khusus air tanah disediakan oleh Bapenda Kabupaten Sukabumi. Pastikan formulir diisi dengan lengkap dan benar.

Fotokopi KTP Pemilik / Pengelola:

    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemilik atau pengelola usaha yang mengajukan permohonan.

Fotokopi Izin Pengambilan Air Tanah:

    • Fotokopi izin pengambilan air tanah yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.

Fotokopi / Salinan Akta Pendirian Perusahaan (apabila berbadan hukum):

    • Jika usaha berbadan hukum seperti CV atau PT, lampirkan fotokopi atau salinan Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahan (jika ada).

Denah Lokasi Usaha:

    • Sertakan denah lokasi usaha yang menunjukkan letak pengambilan air tanah dan lokasi usaha terkait.

Surat Kuasa yang Bermaterai Cukup (Rp. 10.000):

    • Jika pendaftaran tidak diurus sendiri oleh wajib pajak, lampirkan surat kuasa yang bermaterai cukup untuk pihak yang mewakili.

Pernyataan Siap Mengurus Izin Pengambilan Air Tanah:

    • Jika belum memiliki izin pengambilan air tanah, buat pernyataan yang menyatakan siap mengurus izin pengambilan air tanah.

Rekomendasi/Surat Keterangan dari Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat:

    • Lampirkan rekomendasi atau surat keterangan dari Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat terkait penggunaan air tanah.

Langkah-Langkah Pengajuan:

Persiapan Dokumen:

  • Pastikan semua dokumen yang dipersyaratkan telah lengkap dan di-fotokopi sesuai kebutuhan.

Kunjungi Kantor Bapenda Kabupaten Sukabumi:

Mengisi dan Menyerahkan Formulir:

  • Ambil formulir pendaftaran di kantor Bapenda, isi dengan lengkap, dan serahkan bersama seluruh dokumen pendukung kepada petugas.

 

Verifikasi Dokumen:

  • Petugas Bapenda akan memeriksa dan memverifikasi dokumen yang telah diserahkan. Pastikan semua informasi sesuai dan lengkap untuk memperlancar proses.

Proses Pendaftaran dan Penerbitan NPWPD:

  • Setelah verifikasi dokumen selesai, Bapenda akan memproses pendaftaran dan menerbitkan NPWPD untuk pajak air tanah. Anda akan diinformasikan untuk mengambil NPWPD setelah siap.

Tips Tambahan:

  • Pastikan seluruh dokumen yang diserahkan adalah salinan terbaru dan sesuai dengan kondisi aktual usaha.
  • Simpan salinan semua dokumen yang telah diserahkan untuk keperluan pribadi dan arsip.
  • Jika ada pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi petugas Bapenda

Dengan memenuhi semua syarat dan mengikuti langkah-langkah di atas, proses pengajuan NPWPD Pajak Air Tanah Anda akan berjalan dengan lancar.