Pajak Reklame

Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan/pemasangan reklame

Definisi

Pajak Reklame adalah pajak atas kegiatan penyelenggaraan/pemasangan reklame yang dilakukan oleh orang pribadi atau Badan. Dasar pengenaan Pajak Reklame  adalah nilai sewa reklame. 

  • Apabila reklame diselenggarakan berdasarkan kontrak, maka nilai sewa ditetapkan berdasarkan nilai kontrak.
  • Apabila reklame diselenggarakan sendiri, maka nilai sewa dihitung berdasarkan faktor jenis, bahan, lokasi, waktu penayangan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah dan ukuran. 

Tarif Pajak

Tarif Pajak Reklame di Kabupaten Sukabumi menurut Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2023 ditetapkan sebesar 25%.

Objek Pajak

Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame yang berada di kawasan Kabupaten Sukabumi.

Pajak Reklame ini dikecualikan (tidak dipungut) untuk : 

  • Penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta. bulanan, dan sejenisnya.
  • Label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan.
  • Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan.
  • Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
  • Reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial.

Subjek

Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame.

Orang Pribadi:

  • Individu atau perseorangan yang menggunakan reklame di kawasan Kabupaten Sukabumi. Contohnya adalah seseorang yang ingin menayangkan reklame. 

Badan:

  • Entitas usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum, termasuk perusahaan, koperasi, yayasan, dan bentuk badan usaha lainnya yang menggunakan reklame. Contohnya adalah perusahaan yang ingin mempromosikan produknya melalui media reklame. 

Kewajiban Wajib Reklame:

Wajib pajak ini memiliki beberapa kewajiban perpajakan, antara lain:

Dasar Hukum:

Pajak Reklame diatur oleh Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2023.