Pajak MBLB

Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan.

Definisi

Pajak MBLB adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Dasar pengenaan Pajak MBLB adalah nilai jual hasil pengambilan MBLB yang dihitung berdasarkan perkalian volume/tonase MBLB dengan harga patokannya. 

Tarif Pajak

Tarif Pajak MBLB di Kabupaten Sukabumi menurut Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2023 ditetapkan sebesar 20%.

Objek Pajak

Objek Pajak MBLB adalah kegiatan pengambilan berbagai jenis MBLB di kawasan Kabupaten Sukabumi (list Objek MBLB ada di Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2023) 

Subjek

Subjek Pajak MBLB yaitu orang pribadi atau Badan yang mengambil MBLB.

Orang Pribadi:

  • Individu atau perseorangan yang melakukan pengambilan MBLB di kawasan Kabupaten Sukabumi. Contohnya adalah seseorang yang menambang mineral. 

Badan:

  • Entitas usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum, termasuk perusahaan, koperasi, yayasan, dan bentuk badan usaha lainnya yang menggunakan reklame. Contohnya adalah perusahaan kegiatan usahanya mengambil MBLB di Kabupaten Sukabumi. 

Kewajiban Wajib Pajak:

Wajib pajak ini memiliki beberapa kewajiban perpajakan, antara lain:

Dasar Hukum:

Pajak MBLB diatur oleh Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2023.