BPHTB

BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau Bangunan.

Definisi

BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau Bangunan. Dasar Pengenaan BPHTB adalah nilai perolehan objek pajak yaitu berupa:

  • Harga transaksi jual beli
  • Nilai pasar
  • Harga transaksi lelang
  • NJOP (dalam hal nilai perolehan lebih kecil dari NJOP)

Tarif BPHTB

Tarif BPHTB di Kabupaten Sukabumi menurut Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2023 ditetapkan sebesar 5%.

Objek Pajak

Objek BPHTB adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan berupa pemindahan hak atau pemberian hak baru. 

Hak sebagaimana dimaksud diatas meliputi:

  • hak milik
  • hak guna usaha (HGU)
  • hak guna bangunan (HGB)
  • hak pakai
  • hak milik atas satuan rumah susun
  • hak pengelolaan

Subjek

Subjek Pajak BPHTB adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

Orang Pribadi:

  • Individu atau perseorangan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Contohnya adalah seseorang yang memperoleh Hak atas Tanah yang diwariskan oleh orang tuanya.

Badan:

  • Entitas usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum, termasuk perusahaan, koperasi, yayasan, dan bentuk badan usaha lainnya memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Contohnya adalah perusahaan yang membeli tanah dan/atau bangunan. 

Kewajiban Wajib Pajak:

Wajib pajak ini memiliki beberapa kewajiban perpajakan, antara lain:

Dasar Hukum:

BPHTB diatur oleh Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2023.