Sukabumi, Juli 2025 β€” Kabar gembira untuk seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi! Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi kembali menghadirkan program β€œTebus Murah dan Umroh Berkah”, yaitu diskon tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) hingga 100% dan bebas denda sanksi administratif.

Program ini berlaku untuk semua wajib pajak yang melunasi PBB-P2 tahun 2025 dan dilaksanakan sebagai bentuk kemudahan pelayanan serta apresiasi kepada masyarakat yang taat pajak.

πŸ”– Skema Diskon Tunggakan PBB-P2:

βœ… 100% Gratis untuk tunggakan tahun 1994–2012
βœ… 50% Diskon untuk tahun 2013–2019
βœ… 40% Diskon untuk tahun 2020–2021
βœ… 30% Diskon untuk tahun 2022
βœ… 20% Diskon untuk tahun 2023
βœ… 10% Diskon untuk tahun 2024

πŸ“Œ Ditambah penghapusan 100% denda administratif, dengan syarat PBB-P2 Tahun 2025 sudah dibayar lunas (baik melalui SPPT, SKPD, atau self-assessment).

🎊 Tidak hanya potongan pajak! Bapenda juga memberikan kesempatan Umroh GRATIS kepada 5 orang wajib pajak terpilih, melalui undian khusus bagi yang telah melunasi PBB-P2 Tahun 2025.

πŸ—£οΈ Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri, menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari strategi meningkatkan kesadaran pajak, sekaligus menerjemahkan arahan Bupati Sukabumi dalam mewujudkan pelayanan yang adil dan berpihak kepada rakyat.

β€œBayar pajak bukan hanya kewajiban, tapi juga bentuk kontribusi nyata untuk pembangunan Sukabumi yang lebih baik dan Mubarokah,” tegasnya.

πŸ“† Program berlaku hingga 30 September 2025, jadi jangan sampai terlewat!

πŸ“² Pembayaran pajak kini lebih mudah dan cepat, bisa melalui:

πŸ“’ Ayo lunasi PBB-P2 Tahun 2025, dapatkan diskon, bebas denda, dan raih kesempatan Umroh!

πŸ’¬ Pajak Anda, Berkah untuk Sukabumi. Pajak Kita, Untuk Kita Semua.