Menurut PERATURAN BUPATI SUKABUMI NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENDAPATAN DAERAH
Badan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Pendapatan Daerah
Visi
Menjadi Badan Pendapatan Daerah yang Profesional, Transparan, dan Akuntabel dalam Mengelola Pendapatan Daerah untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Kabupaten Sukabumi yang Religius, Maju, dan Inovatif Menuju Masyarakat Sejahtera Lahir Batin
Kami membayangkan Kabupaten Sukabumi sebagai tempat yang menjunjung tinggi nilai-nilai religiusitas dalam setiap aspek kehidupan. Kami bertekad menciptakan lingkungan harmonis dengan semangat religius, di mana setiap individu dapat tumbuh dan berkembang berdasarkan nilai-nilai spiritual yang kuat. Dengan menjadi masyarakat yang religius, kami yakin akan mampu mencapai kemajuan berkelanjutan, inovasi tiada henti, dan kesejahteraan nyata baik secara lahir maupun batin.
Misi
Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik yang Inovatif, Profesional, dan Akuntabel
Inovatif Kami terus berinovasi dalam setiap aspek pelayanan, memanfaatkan teknologi terkini untuk mempermudah akses dan meningkatkan efisiensi. Contohnya adalah layanan berbasis digital, aplikasi mobile, dan sistem pembayaran online yang membuat layanan lebih mudah, cepat, dan tepat sasaran.
Profesional Kami menjunjung tinggi profesionalisme dalam setiap tindakan dan keputusan. Pegawai BAPENDA Kabupaten Sukabumi dilatih untuk memberikan layanan terbaik dengan sikap ramah, responsif, dan solutif. Kami memastikan setiap pegawai memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk menjalankan tugasnya dengan baik.
Akuntabel Transparansi dan akuntabilitas adalah prinsip utama kami. Kami memastikan setiap proses dan layanan yang kami berikan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, masyarakat dapat mempercayai bahwa setiap tindakan kami selalu berorientasi pada kepentingan publik dan sesuai regulasi yang berlaku.
Melalui misi ini, kami berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi. Kami percaya bahwa dengan pelayanan publik yang berkualitas, kami dapat membantu menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera, baik dari segi lahiriah maupun batiniah. Mari bersama-sama kita wujudkan Kabupaten Sukabumi yang lebih maju dan sejahtera!
1. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan sistem yang efisien dan efektif.
2. Mengoptimalkan potensi sumber pendapatan daerah melalui pemutakhiran data dan inovasi kebijakan.
3. Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan daerah.
4. Membangun sinergi dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah.
5. Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Tugas dan Fungsi:
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi memiliki tugas pokok untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan di bidang pendapatan daerah. Fungsi utamanya meliputi:
1. Perencanaan dan Pengendalian Pendapatan Daerah:
– Menyusun rencana strategis dan operasional untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
– Mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah.
2. Pemungutan dan Pengelolaan Pajak Daerah:
– Mengelola pemungutan berbagai jenis pajak daerah seperti pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, dan lainnya.
– Mengembangkan sistem informasi manajemen pendapatan daerah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.
3. Pengelolaan Retribusi Daerah:
– Mengoptimalkan pengelolaan retribusi daerah melalui pembaruan regulasi dan peningkatan pelayanan.
4. Pembinaan dan Pengawasan:
– Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi di wilayah Kabupaten Sukabumi.
– Memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pembayaran pajak dan retribusi daerah.
Keunggulan dan Inovasi:
– GEBYAR SIPENYU (Gerakan Sadar Membayar Pajak dan Retribusi melalui Pelayanan Rakyat Terpadu) melalui STRATEGI KOLABORASI LINTAS SEKTOR MENUJU TRANSFORMASI PERADABAN LAYANAN PUBLIK atau diberi judul GEBYAR SIPENYU – COLLABORATIVE STRATEGIES LEAD TO THE TRANSFORMATION OF PUBLIC SERVICE CIVILIZATION
– Mobile Service: Layanan jemput bola yang menyediakan fasilitas pembayaran pajak keliling untuk memudahkan masyarakat yang berada di daerah terpencil.
– Kerjasama dengan Bank dan Lembaga Keuangan: Kolaborasi untuk menyediakan berbagai kanal pembayaran yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Struktur Organisasi:
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang dibantu oleh beberapa Kepala Bidang. Struktur organisasinya adalah sebagai berikut:
Susunan organisasi Badan terdiri dari :
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat, membawahkan :
1. Sub Bagian Keuangan;
2. Kelompok Jabatan Fungsional;
3. Kelompok Jabatan Fungsional;
c. Bidang Pendataan dan Penetapan:
1. Sub Bidang Pelayanan dan Pendataan;
2. Sub Bidang Penetapan;
3. Kelompok Jabatan Fungsional.
d. Bidang Penagihan dan Pemeriksaan,
membawahkan:
1. Sub Bidang Penagihan;
2. Sub Bidang Pemeriksaan;
3. Kelompok Jabatan Fungsional;
e. Bidang Perencanaan dan Pengendalian,
membawahkan:
1. Sub Bidang Perencanaan dan Pengembangan;
2. Sub Bidang Evaluasi dan Pengendalian;
3. Kelompok Jabatan Fungsional..
f. Unit Pelaksana Teknis; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Komitmen Pelayanan:
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang prima dengan prinsip profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas. Melalui pendekatan yang proaktif dan partisipatif, Badan Pendapatan Daerah terus berupaya meningkatkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pendapatan daerah.
Dengan profil ini, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi menegaskan perannya sebagai motor penggerak pembangunan daerah melalui pengelolaan pendapatan yang efektif, efisien, dan berkelanjutan.