Sukabumi, Oktober 2025 — Kabar gembira bagi seluruh wajib pajak di Kabupaten Sukabumi!
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi secara resmi memperpanjang program “Tebus Murah” yang memberikan diskon besar-besaran hingga 100% dan pembebasan sanksi administratif bagi masyarakat yang melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025.
Perpanjangan program ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam memberikan kemudahan dan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk menunaikan kewajibannya membayar pajak daerah.
Berikut skema diskon yang berlaku:
✅ Diskon 100% untuk tunggakan pajak tahun 1994–2012
✅ Diskon 50% untuk tunggakan tahun 2013–2019
✅ Diskon 40% untuk tunggakan tahun 2020–2021
✅ Diskon 30% untuk tunggakan tahun 2022
✅ Diskon 20% untuk tunggakan tahun 2023
✅ Diskon 10% untuk tunggakan tahun 2024
Selain potongan besar, masyarakat juga dibebaskan dari sanksi administratif pajak daerah, dengan syarat melunasi pajak tahun 2025 (SPPT, SKPD, atau self-assessment).
🗣️ Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri, menyampaikan bahwa perpanjangan program ini merupakan langkah strategis dalam mendorong kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap kewajiban pajak.
“Kami ingin memberi ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajibannya dengan ringan dan mudah. Pajak yang dibayarkan adalah wujud gotong royong membangun Sukabumi yang Mubarokah,” ujar Kepala Bapenda.
💡 Wajib pajak kini dapat dengan mudah melakukan pembayaran dan memperoleh informasi layanan melalui WhatsApp di 0857-9888-8110 atau mengakses situs resmi bapenda.sukabumikab.co.id.
📅 Jangan lewatkan kesempatan ini!
Program “Tebus Murah” diperpanjang hingga 30 November 2025.
📢 Ayo manfaatkan diskon besar ini dan jadilah bagian dari pembangunan Kabupaten Sukabumi menuju masa depan yang lebih baik!