Sukabumi, 23 April 2025 — Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri, melakukan monitoring langsung pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Palabuhanratu. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelayanan serta memberikan motivasi kepada masyarakat agar memanfaatkan program ini sebaik mungkin.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memberikan keringanan berupa penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak.

Dalam kunjungannya, Bupati Asep Japar menyampaikan apresiasi kepada petugas Samsat Palabuhanratu atas pelayanan yang diberikan. Beliau juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini guna menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka.

Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri, menambahkan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Kami akan terus berinovasi dalam pelayanan pajak daerah agar lebih mudah diakses dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujarnya.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung hingga 30 Juni 2025. Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan program ini dengan mendatangi kantor Samsat terdekat atau mengakses layanan online yang tersedia.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Bapenda Kabupaten Sukabumi di bapenda.sukabumikab.go.id atau menghubungi layanan WhatsApp di nomor 0857-9888-8110.

Mari bersama-sama membangun Sukabumi yang lebih maju dengan taat membayar pajak!