Permohonan Pengurangan PBB P2

Download Dokumen Persyaratan

1. Persiapan Dokumen

Wajib Pajak (WP) harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut sebelum mengajukan permohonan pengurangan PBB P2:

  1. Fotokopi SPPT PBB P2 Tahun …………………… yang diterima tanggal ………………………………………
  2. Surat Kuasa (dalam hal surat permohonan tidak ditandatangani oleh wajib pajak).
  3. Dokumen Pendukung:
    • WP Badan:
      • Fotokopi SPPT Tahun terakhir.
      • Neraca Rugi/Laba tahun terakhir.
    • WP Pensiunan:
      • Fotokopi SK Pensiunan.
      • Struk pensiunan terakhir.
    • WP Lainnya:
      • Surat Keterangan Tidak Mampu/Pengantar dari Kepala Desa/Lurah/RT setempat.
    • Fotokopi Pelunasan PBB Tahun terakhir.
    • Fotokopi KTP.
    • Fotokopi Kartu Keluarga.
    • Fotokopi rekening listrik, telepon, dan PAM bulan terakhir.

2. Mengunjungi Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi

Datang ke kantor Bapenda Kabupaten Sukabumi di alamat: Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi Alamat: Kompleks Perkantoran Jajaway Sukabumi, Jawa Barat 43364

3. Mengambil Nomor Antrian

WP mengambil nomor antrian di loket pelayanan permohonan pengurangan PBB P2.

4. Penyerahan Dokumen

Saat nomor antrian dipanggil, WP menyerahkan seluruh dokumen kepada petugas di loket pelayanan.

5. Verifikasi Dokumen

Petugas akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diserahkan oleh WP. Verifikasi meliputi pengecekan kelengkapan dan keabsahan dokumen.

6. Proses Input Data

Setelah dokumen diverifikasi dan dinyatakan lengkap serta sah, petugas akan memasukkan data WP ke dalam sistem permohonan pengurangan PBB P2.

7. Proses Evaluasi dan Peninjauan

Badan Pendapatan Daerah akan melakukan evaluasi dan peninjauan terhadap permohonan yang diajukan WP. Proses ini meliputi analisis data dan kondisi yang melatarbelakangi permohonan pengurangan PBB P2.

8. Pengambilan Keputusan

Setelah evaluasi selesai, Badan Pendapatan Daerah akan mengeluarkan keputusan terkait permohonan WP. Keputusan ini bisa berupa penolakan atau penerimaan permohonan dengan pengurangan nilai PBB P2.

9. Pemberitahuan Hasil

WP akan diberitahu mengenai hasil keputusan melalui surat atau media komunikasi lain yang disepakati. Jika permohonan diterima, WP akan mendapatkan rincian pengurangan nilai PBB P2.

10. Pengambilan Dokumen Hasil Keputusan

WP dapat mengambil dokumen hasil keputusan di kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi dengan membawa tanda terima permohonan.

Catatan

  • Apabila Wajib Pajak Menggunakan Kuasa: Jika WP diwakilkan oleh orang lain, Surat Kuasa harus disertakan dan dibawa oleh pihak yang dikuasakan saat pengajuan permohonan.
  • Kelengkapan Dokumen: Pastikan seluruh dokumen telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan untuk menghindari penolakan atau penundaan proses permohonan.
  • Informasi Tambahan: Informasi lebih lanjut mengenai prosedur pengajuan pengurangan PBB P2 dapat diperoleh melalui layanan informasi di kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi

Dengan mengikuti alur tata cara ini, proses pengajuan pengurangan PBB P2 di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi dapat berjalan dengan lancar dan efisien.