Keberatan atas SPPT/SKP PBB

Download Dokumen Persyaratan

1. Persiapan Dokumen

Wajib Pajak (WP) harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut sebelum mengajukan keberatan atas SPPT/SKP PBB:

  1. Asli SPPT / SKP PBB yang diajukan keberatan.
  2. Fotokopi STTS tahun terakhir (Surat Tanda Terima Setoran).
  3. Fotokopi Identitas Diri: KTP/Kartu Keluarga.
  4. Surat Kuasa (harus ada apabila dikuasakan).
  5. SPOP / LSPOP yang telah ditandatangani.
  6. Dokumen pendukung lainnya (jika ada).

2. Mengunjungi Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi

Datang ke kantor Bapenda Kabupaten Sukabumi di alamat: Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi Alamat: Kompleks Perkantoran Jajaway Sukabumi, Jawa Barat 43364

3. Mengambil Nomor Antrian

WP mengambil nomor antrian di loket pelayanan pengajuan keberatan SPPT/SKP PBB.

4. Penyerahan Dokumen

Saat nomor antrian dipanggil, WP menyerahkan seluruh dokumen kepada petugas di loket pelayanan.

5. Verifikasi Dokumen

Petugas akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diserahkan oleh WP. Verifikasi meliputi pengecekan kelengkapan dan keabsahan dokumen.

6. Proses Input Data

Setelah dokumen diverifikasi dan dinyatakan lengkap serta sah, petugas akan memasukkan data WP ke dalam sistem pengajuan keberatan.

7. Proses Evaluasi dan Peninjauan

Badan Pendapatan Daerah akan melakukan evaluasi dan peninjauan terhadap keberatan yang diajukan WP. Proses ini meliputi analisis data dan kondisi yang melatarbelakangi keberatan.

8. Pengambilan Keputusan

Setelah evaluasi selesai, Badan Pendapatan Daerah akan mengeluarkan keputusan terkait keberatan WP. Keputusan ini bisa berupa penolakan atau penerimaan keberatan dengan penyesuaian nilai SPPT/SKP PBB.

9. Pemberitahuan Hasil

WP akan diberitahu mengenai hasil keputusan melalui surat atau media komunikasi lain yang disepakati. Jika keberatan diterima, WP akan mendapatkan rincian penyesuaian nilai SPPT/SKP PBB.

10. Pengambilan Dokumen Hasil Keputusan

WP dapat mengambil dokumen hasil keputusan di kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi dengan membawa tanda terima permohonan keberatan.

Catatan

  • Apabila Wajib Pajak Menggunakan Kuasa: Jika WP diwakilkan oleh orang lain, Surat Kuasa harus disertakan dan dibawa oleh pihak yang dikuasakan saat pengajuan keberatan.
  • Kelengkapan Dokumen: Pastikan seluruh dokumen telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan untuk menghindari penolakan atau penundaan proses pengajuan keberatan.
  • Informasi Tambahan: Informasi lebih lanjut mengenai prosedur pengajuan keberatan dapat diperoleh melalui layanan informasi di kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi

Dengan mengikuti alur tata cara ini, proses pengajuan keberatan atas SPPT/SKP PBB di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi dapat berjalan dengan lancar dan efisien.