Wajib Pajak (WP) harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut sebelum mengajukan keberatan atas SPPT/SKP PBB:
Datang ke kantor Bapenda Kabupaten Sukabumi di alamat: Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi Alamat: Kompleks Perkantoran Jajaway Sukabumi, Jawa Barat 43364
WP mengambil nomor antrian di loket pelayanan pengajuan keberatan SPPT/SKP PBB.
Saat nomor antrian dipanggil, WP menyerahkan seluruh dokumen kepada petugas di loket pelayanan.
Petugas akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diserahkan oleh WP. Verifikasi meliputi pengecekan kelengkapan dan keabsahan dokumen.
Setelah dokumen diverifikasi dan dinyatakan lengkap serta sah, petugas akan memasukkan data WP ke dalam sistem pengajuan keberatan.
Badan Pendapatan Daerah akan melakukan evaluasi dan peninjauan terhadap keberatan yang diajukan WP. Proses ini meliputi analisis data dan kondisi yang melatarbelakangi keberatan.
Setelah evaluasi selesai, Badan Pendapatan Daerah akan mengeluarkan keputusan terkait keberatan WP. Keputusan ini bisa berupa penolakan atau penerimaan keberatan dengan penyesuaian nilai SPPT/SKP PBB.
WP akan diberitahu mengenai hasil keputusan melalui surat atau media komunikasi lain yang disepakati. Jika keberatan diterima, WP akan mendapatkan rincian penyesuaian nilai SPPT/SKP PBB.
WP dapat mengambil dokumen hasil keputusan di kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi dengan membawa tanda terima permohonan keberatan.
Dengan mengikuti alur tata cara ini, proses pengajuan keberatan atas SPPT/SKP PBB di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi dapat berjalan dengan lancar dan efisien.
Subscribe to get latest update & news
© Copyright 2024 Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi