Wajib Pajak (WP) harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut sebelum mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan denda administrasi PBB:
Datang ke kantor Bapenda Kabupaten Sukabumi di alamat: Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi Alamat: Kompleks Perkantoran Jajaway Sukabumi, Jawa Barat 43364
WP mengambil nomor antrian di loket pelayanan pengurangan/penghapusan denda administrasi PBB.
Saat nomor antrian dipanggil, WP menyerahkan seluruh dokumen kepada petugas di loket pelayanan.
Petugas akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diserahkan oleh WP. Verifikasi meliputi pengecekan kelengkapan dan keabsahan dokumen.
Setelah dokumen diverifikasi dan dinyatakan lengkap serta sah, petugas akan memasukkan data WP ke dalam sistem permohonan pengurangan/penghapusan denda administrasi PBB.
Badan Pendapatan Daerah akan melakukan evaluasi dan analisis terhadap permohonan WP. Proses ini meliputi pemeriksaan kondisi yang melatarbelakangi permohonan pengurangan/penghapusan denda.
Setelah evaluasi selesai, Badan Pendapatan Daerah akan mengeluarkan keputusan terkait permohonan WP. Keputusan ini bisa berupa pengurangan atau penghapusan denda administrasi PBB.
WP akan diberitahu mengenai hasil keputusan melalui surat atau media komunikasi lain yang disepakati. Jika permohonan diterima, WP akan mendapatkan rincian pengurangan/penghapusan denda.
WP dapat mengambil dokumen hasil keputusan di kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi dengan membawa tanda terima permohonan.
Dengan mengikuti alur tata cara ini, proses pengajuan pengurangan/penghapusan denda administrasi PBB di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi dapat berjalan dengan lancar dan efisien.
Subscribe to get latest update & news
© Copyright 2024 Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi