Pengurangan/Penghapusan Denda Administrasi PBB

1. Persiapan Dokumen

Wajib Pajak (WP) harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut sebelum mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan denda administrasi PBB:

  1. Fotokopi SPPT PBB.
  2. Fotokopi Bukti Pelunasan Pokok PBB yang diajukan pengurangan.
  3. Fotokopi KTP.
  4. Fotokopi AJB/Sertifikat/Bukti Kepemilikan lainnya.
  5. Surat Kuasa Bermaterai (apabila dikuasakan).
  6. Dokumen pendukung lainnya (jika ada).

2. Mengunjungi Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi

Datang ke kantor Bapenda Kabupaten Sukabumi di alamat: Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi Alamat: Kompleks Perkantoran Jajaway Sukabumi, Jawa Barat 43364

3. Mengambil Nomor Antrian

WP mengambil nomor antrian di loket pelayanan pengurangan/penghapusan denda administrasi PBB.

4. Penyerahan Dokumen

Saat nomor antrian dipanggil, WP menyerahkan seluruh dokumen kepada petugas di loket pelayanan.

5. Verifikasi Dokumen

Petugas akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diserahkan oleh WP. Verifikasi meliputi pengecekan kelengkapan dan keabsahan dokumen.

6. Proses Input Data

Setelah dokumen diverifikasi dan dinyatakan lengkap serta sah, petugas akan memasukkan data WP ke dalam sistem permohonan pengurangan/penghapusan denda administrasi PBB.

7. Proses Evaluasi dan Analisis

Badan Pendapatan Daerah akan melakukan evaluasi dan analisis terhadap permohonan WP. Proses ini meliputi pemeriksaan kondisi yang melatarbelakangi permohonan pengurangan/penghapusan denda.

8. Keputusan Pengurangan/Penghapusan Denda

Setelah evaluasi selesai, Badan Pendapatan Daerah akan mengeluarkan keputusan terkait permohonan WP. Keputusan ini bisa berupa pengurangan atau penghapusan denda administrasi PBB.

9. Pemberitahuan Hasil

WP akan diberitahu mengenai hasil keputusan melalui surat atau media komunikasi lain yang disepakati. Jika permohonan diterima, WP akan mendapatkan rincian pengurangan/penghapusan denda.

10. Pengambilan Dokumen

WP dapat mengambil dokumen hasil keputusan di kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi dengan membawa tanda terima permohonan.

Catatan

  • Apabila Wajib Pajak Menggunakan Kuasa: Jika WP diwakilkan oleh orang lain, Surat Kuasa harus disertakan dan dibawa oleh pihak yang dikuasakan saat pengajuan permohonan.
  • Kelengkapan Dokumen: Pastikan seluruh dokumen telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan untuk menghindari penolakan atau penundaan proses pengajuan.
  • Informasi Tambahan: Informasi lebih lanjut mengenai prosedur pengajuan pengurangan/penghapusan denda administrasi PBB dapat diperoleh melalui layanan informasi di kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi

Dengan mengikuti alur tata cara ini, proses pengajuan pengurangan/penghapusan denda administrasi PBB di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi dapat berjalan dengan lancar dan efisien.