On this page
Definisi
Opsen BBNKB adalah tambahan pajak yang dikenakan pada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang sudah ada.
Tarif Pajak
Tarif Opsen BBNKB di Kabupaten Sukabumi menurut Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2023 ditetapkan sebesar 66%.
Objek Pajak
Objek Opsen BBNKB adalah pajak yang harus dibayar dari BBNKB.
Subjek
Subjek Opsen BBNKB adalah Semua orang yang melakukan balik nama kendaraan bermotor dan sudah membayar BBNKB
Kewajiban Wajib Pajak:
Wajib pajak ini memiliki beberapa kewajiban perpajakan, antara lain:
- Opsen BBNKB ini dibayar bersamaan dengan BBNKB.
- Besarnya Opsen BBNKB adalah 66% dari pajak BBNKB yang harus dibayar.
- Contoh: Jika pajak BBNKB Anda sebesar Rp 1.000.000, maka Opsen BBNKB yang harus Anda bayar adalah Rp 660.000.
- Opsen BBNKB ini dihitung pada saat Anda membayar BBNKB.
- Opsen BBNKB dibayarkan di daerah tempat kendaraan Anda terdaftar.
Dasar Hukum:
Opsen BBNKB diatur oleh Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2023.