Opsen BBNKB

Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Definisi

Opsen BBNKB adalah tambahan pajak yang dikenakan pada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang sudah ada.

Tarif Pajak

Tarif Opsen BBNKB di Kabupaten Sukabumi menurut Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2023 ditetapkan sebesar 66%.

Objek Pajak

Objek Opsen BBNKB adalah pajak yang harus dibayar dari BBNKB.

Subjek

Subjek Opsen BBNKB adalah Semua orang yang melakukan balik nama kendaraan bermotor dan sudah membayar BBNKB

Kewajiban Wajib Pajak:

Wajib pajak ini memiliki beberapa kewajiban perpajakan, antara lain:

Dasar Hukum:

Opsen BBNKB diatur oleh Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2023.