On this page
Definisi
Opsen PKB adalah tambahan pajak yang dikenakan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sudah ada.
Tarif Pajak
Tarif Opsen PKB di Kabupaten Sukabumi menurut Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2023 ditetapkan sebesar 66%.
Objek Pajak
Objek Opsen PKB adalah pajak yang harus dibayar dari PKB.
Subjek
Subjek Opsen PKB adalah Semua orang yang memiliki kendaraan bermotor dan sudah membayar PKB.
Kewajiban Wajib Pajak:
Wajib pajak ini memiliki beberapa kewajiban perpajakan, antara lain:
- Opsen PKB ini dibayar bersamaan dengan PKB.
- Besarnya Opsen PKB adalah 66% dari pajak PKB yang harus dibayar.
- Contoh: Jika pajak PKB Anda sebesar Rp 1.000.000, maka Opsen PKB yang harus Anda bayar adalah Rp 660.000.
- Opsen PKB ini dihitung pada saat Anda membayar PKB.
- Opsen PKB dibayarkan di daerah tempat kendaraan Anda terdaftar.
Dasar Hukum:
Opsen PKB diatur oleh Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2023.