Opsen PKB

Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Definisi

Opsen PKB adalah tambahan pajak yang dikenakan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sudah ada.

Tarif Pajak

Tarif Opsen PKB di Kabupaten Sukabumi menurut Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2023 ditetapkan sebesar 66%.

Objek Pajak

Objek Opsen PKB adalah pajak yang harus dibayar dari PKB.

Subjek

Subjek Opsen PKB adalah Semua orang yang memiliki kendaraan bermotor dan sudah membayar PKB.

Kewajiban Wajib Pajak:

Wajib pajak ini memiliki beberapa kewajiban perpajakan, antara lain:

Dasar Hukum:

Opsen PKB diatur oleh Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2023.