On this page
Definisi
BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau Bangunan. Dasar Pengenaan BPHTB adalah nilai perolehan objek pajak yaitu berupa:
- Harga transaksi jual beli
- Nilai pasar
- Harga transaksi lelang
- NJOP (dalam hal nilai perolehan lebih kecil dari NJOP)
Tarif BPHTB
Tarif BPHTB di Kabupaten Sukabumi menurut Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2023 ditetapkan sebesar 5%.
Objek Pajak
Objek BPHTB adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan berupa pemindahan hak atau pemberian hak baru.
Hak sebagaimana dimaksud diatas meliputi:
- hak milik
- hak guna usaha (HGU)
- hak guna bangunan (HGB)
- hak pakai
- hak milik atas satuan rumah susun
- hak pengelolaan
Subjek
Subjek Pajak BPHTB adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
Orang Pribadi:
- Individu atau perseorangan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Contohnya adalah seseorang yang memperoleh Hak atas Tanah yang diwariskan oleh orang tuanya.
Badan:
- Entitas usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum, termasuk perusahaan, koperasi, yayasan, dan bentuk badan usaha lainnya memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Contohnya adalah perusahaan yang membeli tanah dan/atau bangunan.
Kewajiban Wajib Pajak:
Wajib pajak ini memiliki beberapa kewajiban perpajakan, antara lain:
- Melaporkan Usaha
- Melakukan Pembayaran Pajak
- Melakukan Pencatatan dan Pembukuan
- Melakukan Pelaporan Pajak
Dasar Hukum:
BPHTB diatur oleh Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2023.