PBB-P2

PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.

Definisi

PBB-P2 adalah pajak atas bumi (tanah) dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan. Dasar Pengenaan Pajak dari PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang didapatkan melalui proses penilaian PBB-P2.. 

Tarif Pajak

Tarif Pajak PBB-P2 di Kabupaten Sukabumi menurut Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2023 ditetapkan bervariasi sebesar 0,055% sampai dengan 0,25%

Objek Pajak

Objek PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Subjek

Subjek Pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.

Orang Pribadi:

  • Individu atau perseorangan yang memiliki, menguasai, dan/atau memanfaatkan bumi (tanah) dan/atau bangunan. Contohnya adalah seseorang yang memiliki tanah baik tanah kosong maupun beserta rumah/bangunannya. 

Badan:

  • Entitas usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum, termasuk perusahaan, koperasi, yayasan, dan bentuk badan usaha lainnya yang memiliki, menguasai, dan/atau memanfaatkan bumi (tanah) dan/atau bangunan. Contohnya adalah perusahaan yang memiliki tanah dan pabrik/bangunan.  

Kewajiban Wajib Pajak:

Wajib pajak ini memiliki beberapa kewajiban perpajakan, antara lain:

Dasar Hukum:

PBB-P2 diatur oleh Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2023.