On this page
Definisi
PBB-P2 adalah pajak atas bumi (tanah) dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan. Dasar Pengenaan Pajak dari PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang didapatkan melalui proses penilaian PBB-P2..
Tarif Pajak
Tarif Pajak PBB-P2 di Kabupaten Sukabumi menurut Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2023 ditetapkan bervariasi sebesar 0,055% sampai dengan 0,25%
Objek Pajak
Objek PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Subjek
Subjek Pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
Orang Pribadi:
- Individu atau perseorangan yang memiliki, menguasai, dan/atau memanfaatkan bumi (tanah) dan/atau bangunan. Contohnya adalah seseorang yang memiliki tanah baik tanah kosong maupun beserta rumah/bangunannya.
Badan:
- Entitas usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum, termasuk perusahaan, koperasi, yayasan, dan bentuk badan usaha lainnya yang memiliki, menguasai, dan/atau memanfaatkan bumi (tanah) dan/atau bangunan. Contohnya adalah perusahaan yang memiliki tanah dan pabrik/bangunan.
Kewajiban Wajib Pajak:
Wajib pajak ini memiliki beberapa kewajiban perpajakan, antara lain:
- Melaporkan Usaha
- Melakukan Pembayaran Pajak
- Melakukan Pencatatan dan Pembukuan
- Melakukan Pelaporan Pajak
Dasar Hukum:
PBB-P2 diatur oleh Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2023.