Wajib Pajak (WP) harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut sebelum melakukan pendaftaran:
Kunjungi kantor Bapenda Kabupaten Sukabumi di alamat berikut:
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi Alamat: Kompleks Perkantoran Jajaway Sukabumi, Jawa Barat 43364
WP mengambil nomor antrian di loket pelayanan pendaftaran Wajib Pajak PBB.
Saat nomor antrian dipanggil, WP menyerahkan seluruh dokumen kepada petugas di loket pendaftaran.
Petugas akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diserahkan oleh WP. Verifikasi meliputi pengecekan kelengkapan dan keabsahan dokumen.
WP akan menerima tanda terima sebagai bukti bahwa pendaftaran telah dilakukan. Tanda terima ini juga berfungsi sebagai bukti bahwa dokumen sedang diproses.
Setelah dokumen diverifikasi dan dinyatakan lengkap serta sah, petugas akan memasukkan data WP ke dalam sistem pendaftaran Wajib Pajak PBB.
Setelah pendaftaran, Badan Pendapatan Daerah akan melakukan penetapan dan penerbitan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang). Proses ini meliputi penghitungan nilai pajak dan penerbitan dokumen SPPT baru.
WP akan diinformasikan oleh Badan Pendapatan Daerah untuk mengambil SPPT yang telah diterbitkan. WP harus membawa tanda terima pendaftaran sebagai bukti saat pengambilan.
Dengan mengikuti alur tata cara ini, proses pendaftaran Wajib Pajak PBB di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi dapat berjalan dengan lancar dan efisien.
Subscribe to get latest update & news
© Copyright 2024 Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi