Pajak Air Tanah

Pajak Air Tanah atau PAT adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Definisi

Pajak Air Tanah adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Dasar pengenaan PAT merupakan nilai perolehan air yaitu hasil perkalian antara harga air baku dengan bobot air tanah. 

Tarif Pajak

Tarif Pajak Air Tanah di Kabupaten Sukabumi menurut Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2023 ditetapkan sebesar 20%.

Objek Pajak

Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah yang berada di kawasan Kabupaten Sukabumi. 

Pajak Air Tanah ini dikecualikan (tidak dipungut) untuk :

  • Keperluan dasar rumah tangga
  • Pengairan pertanian rakyat
  • Perikanan rakyat
  • Peternakan rakyat
  • Keperluan Keagamaan

Subjek

Subjek Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. 

Orang Pribadi:

  • Individu atau perseorangan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. Contohnya adalah seseorang yang memiliki usaha cuci pakaian (laundry) atau usaha tempat cuci kendaraan.

Badan:

  • Entitas usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum, termasuk perusahaan, koperasi, yayasan, dan bentuk badan usaha lainnya. Contohnya adalah perusahaan air minum, tempat rekreasi kolam renang, dan usaha peternakan.  

Kewajiban Wajib Pajak:

Wajib pajak ini memiliki beberapa kewajiban perpajakan, antara lain:

Dasar Hukum:

Pajak Air Tanah diatur oleh Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2023.