PBJT

PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.

Definisi

PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.

PBJT terbagi menjadi 5, yaitu:

  • PBJT atas Makanan dan/atau Minuman
  • PBJT atas Tenaga Listrik
  • PBJT atas Jasa Perhotelan
  • PBJT atas Jasa Parkir
  • PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan

Dasar pengenaan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu,

Tarif Pajak

Tarif PBJT di Kabupaten Sukabumi menurut Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2023 ditetapkan sebesar 10%. Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40% dan tarif PBJT atas Tenaga Listrik ditetapkan bervariasi mulai dari 0% hingga 10% (Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2023)

Objek Pajak

Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu

PBJT ini dikecualikan (tidak dipungut) untuk : 

1. Penyerahan Makanan dan/atau Minuman yang:

  • peredaran usahanya kurang dari Rp.3.500.000,-  per bulan
  • dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual Makanan dan/atau Minuman
  • dilakukan oleh pabrik Makanan dan/atau Minuman
  • disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.

2. Konsumsi Tenaga Listrik yang meliputi:

  • konsumsi Tenaga Listrik oleh instansi pemerintah, Pemerintah Daerah dan penyelenggara negara lainnya
  • konsumsi Tenaga Listrik pada tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing berdasarkan asas timbal balik
  • konsumsi Tenaga Listrik pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis
  • konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait
  • konsumsi Tenaga Listrik untuk kepentingan rumah tangga dan usaha mikro dikawasan terpencil yang menggunakan pembangkit tenaga listrik bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa

3. Penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjang Jasa Perhotelan meliputi:

  • jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah
  • jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis
  • jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan
  • jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata
  • jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel

4. jasa penyediaan tempat parkir meliputi:

  • jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
  • jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri
  • jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik
  • jasa tempat parkir dalam permukiman penduduk yang disediakan bagi warga kompleks pemukiman bersangkutan
  • jasa tempat parkir yang disediakan toko/usaha kecil untuk konsumennya

5. Jasa Kesenian dan Hiburan meliputi:

  • promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran
  • kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran
  • pertandingan olahraga atau momen khusus yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Subjek

Subjek PBJT adalah konsumen barang dan jasa tertentu.

  • Contohnya pembeli makanan dan minuman di cafe, pengguna listrik PLN, dan lain lain. 

Kewajiban Wajib Pajak:

Wajib pajak ini memiliki beberapa kewajiban perpajakan, antara lain:

Dasar Hukum:

Pajak Barang dan Jasa Tertentu diatur oleh Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2023.