Hotel Sukabumi Indah menjadi saksi digelarnya rapat penting terkait Rencana Kerja Tahun Anggaran 2025 yang membahas kegiatan bersama tentang Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Rapat ini dimulai pukul 09:00 WIB dan dihadiri oleh 45 peserta dari berbagai instansi terkait.
Rapat ini bertujuan untuk memperkuat kekuatan pajak lokal (local taxing power) dan meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih efisien, produktif, dan akuntabel. Upaya ini dilakukan melalui sinergi pemungutan pajak dan percepatan penyaluran pajak yang sebelumnya dibagi hasil. Jenis pajak daerah yang dikenai opsen meliputi PKB, BBNKB, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Opsen sendiri adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang tidak menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak.
Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam UU HKPD ini, salah satu kebijakan yang diatur adalah adanya opsen untuk memperluas sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak, sehingga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah dalam jangka panjang.
Rapat ini secara khusus membahas Rencana Kerja Tahun Anggaran 2025 terkait kegiatan bersama tentang opsen PKB dan BBNKB.
Dalam rapat tersebut, sejumlah arahan dan poin penting dihasilkan, di antaranya:
1. Arahan Kapus P3D Cibadak:
2. Kepala Tata Usaha P3D Palabuhanratu:
3. Perwakilan Kepala Badan Pengawasan, Penelitian, dan Pembangunan Daerah Kabupaten Sukabumi:
4. Arahan Kepala BAPENDA Kabupaten Sukabumi:
Rapat ini diharapkan dapat memberikan dorongan signifikan dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak daerah melalui berbagai kebijakan opsen dan sinergi antarinstansi. Selain itu, digitalisasi pelayanan pajak diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pajak daerah.