Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

June 16, 2023 -

Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

KETENTUAN UMUM – PAJAK DAERAH – RETRIBUSI DAERAH

2023

PERATURAN PEMERINTAH (PP) NO. 35, LN.2023/NO.85, TLN NO.6881 , JDIH.SETNEG.GO.ID: 116 HLM.

PERATURAN PEMERINTAH (PP) TENTANG KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

ABSTRAK:
  • Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 ayat (2), Pasal 86 ayat (3), Pasal 89, Pasal 95 ayat (3), Pasal 97 ayat (5), Pasal 98 ayat (14), Pasal 99 ayat (7), dan Pasal 101 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta untuk memberikan pedoman bagi pemerintahan daerah dalam menyusun peraturan daerah dan peraturan kepala daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  • Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 1 Tahun 2022.
  • Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini mencakup berbagai aspek pengelolaan Pajak dan Retribusi, khususnya pelaksanaan Pemungutan antara lain pendaftaran dan pendataan, penetapan besaran Pajak dan Retribusi terutang, pembayaran dan penyetoran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, dan pembatalan ketetapan Pajak, Pemeriksaan Pajak, Penagihan Pajak dan Retribusi, keberatan, gugatan, penghapusan piutang Pajak dan Retribusi oleh Kepala Daerah, dan pengaturan lain yang berkaitan dengan tata cara Pemungutan Pajak dan Retribusi. Selain itu, PP ini juga mengatur mengenai pelaksanaan bagi hasil Pajak dan penerimaan Pajak yang diarahkan penggunaannya. Sejalan dengan kebijakan Pajak dan Retribusi dalam Undang-Undang, PP ini juga memuat pengaturan pelaksanaan dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan iklim investasi, di antaranya mengenai mekanisme pemberian dukungan insentif, penyesuaian tarif, evaluasi atas rancangan Perda, Perda, dan peraturan pelaksanaannya. Selain itu, Pemerintah Daerah tetap didorong agar terus mengedepankan penggalian potensi Pajak secara optimal, salah satunya melalui kerja sama optimalisasi Pemungutan Pajak dan pemanfaatan data dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah lain, maupun pihak ketiga dengan tetap menjaga kerahasiaan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
  • Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2023.
  • PP ini mencabut PP Nomor 97 Tahun 2012; PP Nomor 55 Tahun 2016; dan PP Nomor 10 Tahun 2021.
  • Lampiran file: 160 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 116, penjelasan hlm 117 sd 160)

Attachments

  • PP Nomor 35 Tahun 2023 pdf (9690kb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *