Pemuktahiran Data Wajib Pajak

Untuk melakukan pemutakhiran data di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi, berikut langkah-langkah dan rincian dokumen yang diperlukan:

1. Persiapan Dokumen

Pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Fotokopi: Fotokopi KTP pemohon.
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Fotokopi: Fotokopi SPPT yang akan dimutakhirkan.
  • Lampiran Permohonan: Surat permohonan pemutakhiran data yang ditandatangani pemohon.
  • Surat Keterangan dari Desa: Dokumen resmi dari desa yang terkait dengan permohonan Anda, bisa berupa:
    • Surat Keterangan Pata Baru
    • Surat Keterangan Mutasi
    • Surat Keterangan Pembetulan
  • Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP): Formulir yang berisi data objek pajak yang harus diisi dan ditandatangani pemohon.
  • Bukti Kepemilikan: Salah satu dokumen berikut:
    • Akta Jual Beli (AJB)
    • Sertifikat Tanah
    • Formulir jual beli sebelum diaktakan dari desa.

2. Mengunjungi Bapenda Kabupaten Sukabumi

Kunjungi kantor Bapenda Kabupaten Sukabumi dengan alamat berikut:

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi Alamat: Kompleks Perkantoran Jajaway Sukabumi, Jawa Barat 43364

3. Proses Pendaftaran

Langkah-langkah yang perlu dilakukan di kantor Bapenda adalah:

Mengisi Formulir Pemutakhiran Data:

  • Ambil dan isi formulir pemutakhiran data yang disediakan oleh Bapenda. Formulir ini biasanya mencakup informasi dasar mengenai identitas pemohon dan detail objek pajak yang ingin dimutakhirkan.

Penyerahan Dokumen:

  • Serahkan formulir yang telah diisi beserta seluruh dokumen pendukung kepada petugas di Bapenda.

Verifikasi Dokumen:

  • Petugas Bapenda akan memeriksa dan memverifikasi dokumen yang telah Anda serahkan. Proses ini memastikan bahwa semua informasi yang diberikan akurat dan sesuai dengan persyaratan.

Proses Pemutakhiran:

  • Setelah dokumen diverifikasi, Bapenda akan memproses pemutakhiran data. Proses ini mungkin memerlukan waktu beberapa hari tergantung pada kelengkapan dan validitas dokumen yang diserahkan.

Penerbitan Surat Keterangan atau Pembaruan SPPT:

  • Setelah pemutakhiran data selesai, Bapenda akan menerbitkan surat keterangan atau pembaruan SPPT sesuai dengan perubahan data yang dimutakhirkan. Anda akan diinformasikan untuk mengambil dokumen yang telah diperbarui.

Tips Tambahan:

  • Pastikan semua fotokopi dokumen sudah dilegalisir jika diperlukan.
  • Simpan salinan semua dokumen yang Anda serahkan untuk keperluan arsip pribadi.
  • Jika ada pertanyaan atau membutuhkan bantuan lebih lanjut, jangan ragu untuk bertanya kepada petugas di Bapenda.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan memastikan semua dokumen lengkap, proses pemutakhiran data di Bapenda Kabupaten Sukabumi dapat berjalan dengan lancar.