Untuk mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) Pajak Air Tanah di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:
Mengisi Formulir Permohonan Pendaftaran NPWPD Khusus Air Tanah:
Fotokopi KTP Pemilik / Pengelola:
Fotokopi Izin Pengambilan Air Tanah:
Fotokopi / Salinan Akta Pendirian Perusahaan (apabila berbadan hukum):
Denah Lokasi Usaha:
Surat Kuasa yang Bermaterai Cukup (Rp. 10.000):
Pernyataan Siap Mengurus Izin Pengambilan Air Tanah:
Rekomendasi/Surat Keterangan dari Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat:
Â
Dengan memenuhi semua syarat dan mengikuti langkah-langkah di atas, proses pengajuan NPWPD Pajak Air Tanah Anda akan berjalan dengan lancar.
Subscribe to get latest update & news
© Copyright 2024 Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi