Pendaftaran Wajib Pajak (NPWPD) Reklame

Untuk mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) Pajak Reklame di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  1. Mengisi Formulir Permohonan Pendaftaran NPWPD:
    • Formulir permohonan pendaftaran NPWPD dapat diunduh pada bagian bawah halaman website resmi Bapenda Kabupaten Sukabumi. Pastikan formulir diisi dengan lengkap dan benar.
  2. Fotokopi KTP Pemilik / Pengelola:
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemilik atau pengelola usaha yang mengajukan permohonan.
  3. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (jika kepemilikannya dalam bentuk CV / PT):
    • Jika usaha berbentuk badan hukum seperti CV atau PT, lampirkan fotokopi Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahan (jika ada).
  4. Fotokopi Sertifikat / Fotokopi Sewa Tempat/Kontrak (untuk Usaha Milik Pribadi):
    • Jika usaha milik pribadi, lampirkan fotokopi sertifikat kepemilikan tempat usaha atau fotokopi perjanjian sewa tempat/kontrak.
  5. Melampirkan Alamat Titik-Titik / Objek Reklame:
    • Sertakan daftar alamat lengkap dari titik-titik atau lokasi objek reklame yang diajukan.
  6. Jenis Reklame:
    • Cantumkan jenis reklame yang akan didaftarkan, misalnya billboard, banner, neon box, dan sebagainya.
  7. Foto Reklame:
    • Lampirkan foto dari reklame yang akan didaftarkan. Foto ini penting untuk verifikasi visual oleh petugas Bapenda.

Langkah-Langkah Pengajuan:

  1. Persiapan Dokumen:
    • Pastikan semua dokumen yang dipersyaratkan telah lengkap dan di-fotokopi sesuai kebutuhan.
  2. Kunjungi Kantor Bapenda Kabupaten Sukabumi:
    • Datang ke kantor Bapenda Kabupaten Sukabumi di alamat: Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi Alamat: Kompleks Perkantoran Jajaway Sukabumi, Jawa Barat 43364
  3. Mengisi dan Menyerahkan Formulir:
    • Ambil formulir pendaftaran di kantor Bapenda, isi dengan lengkap, dan serahkan bersama seluruh dokumen pendukung kepada petugas.
  4. Verifikasi Dokumen:
    • Petugas Bapenda akan memeriksa dan memverifikasi dokumen yang telah diserahkan. Pastikan semua informasi sesuai dan lengkap untuk memperlancar proses.
  5. Proses Pendaftaran dan Penerbitan NPWPD:
    • Setelah verifikasi dokumen selesai, Bapenda akan memproses pendaftaran dan menerbitkan NPWPD untuk pajak reklame. Anda akan diinformasikan untuk mengambil NPWPD setelah siap.

Tips Tambahan:

Dengan memenuhi semua syarat dan mengikuti langkah-langkah di atas, proses pengajuan NPWPD Pajak Reklame Anda akan berjalan dengan lancar.