Untuk mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) Pajak Reklame di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Mengisi Formulir Permohonan Pendaftaran NPWPD:
- Formulir permohonan pendaftaran NPWPD dapat diunduh pada bagian bawah halaman website resmi Bapenda Kabupaten Sukabumi. Pastikan formulir diisi dengan lengkap dan benar.
- Fotokopi KTP Pemilik / Pengelola:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemilik atau pengelola usaha yang mengajukan permohonan.
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (jika kepemilikannya dalam bentuk CV / PT):
- Jika usaha berbentuk badan hukum seperti CV atau PT, lampirkan fotokopi Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahan (jika ada).
- Fotokopi Sertifikat / Fotokopi Sewa Tempat/Kontrak (untuk Usaha Milik Pribadi):
- Jika usaha milik pribadi, lampirkan fotokopi sertifikat kepemilikan tempat usaha atau fotokopi perjanjian sewa tempat/kontrak.
- Melampirkan Alamat Titik-Titik / Objek Reklame:
- Sertakan daftar alamat lengkap dari titik-titik atau lokasi objek reklame yang diajukan.
- Jenis Reklame:
- Cantumkan jenis reklame yang akan didaftarkan, misalnya billboard, banner, neon box, dan sebagainya.
- Foto Reklame:
- Lampirkan foto dari reklame yang akan didaftarkan. Foto ini penting untuk verifikasi visual oleh petugas Bapenda.
Langkah-Langkah Pengajuan:
- Persiapan Dokumen:
- Pastikan semua dokumen yang dipersyaratkan telah lengkap dan di-fotokopi sesuai kebutuhan.
- Kunjungi Kantor Bapenda Kabupaten Sukabumi:
- Datang ke kantor Bapenda Kabupaten Sukabumi di alamat: Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi Alamat: Kompleks Perkantoran Jajaway Sukabumi, Jawa Barat 43364
- Mengisi dan Menyerahkan Formulir:
- Ambil formulir pendaftaran di kantor Bapenda, isi dengan lengkap, dan serahkan bersama seluruh dokumen pendukung kepada petugas.
- Verifikasi Dokumen:
- Petugas Bapenda akan memeriksa dan memverifikasi dokumen yang telah diserahkan. Pastikan semua informasi sesuai dan lengkap untuk memperlancar proses.
- Proses Pendaftaran dan Penerbitan NPWPD:
- Setelah verifikasi dokumen selesai, Bapenda akan memproses pendaftaran dan menerbitkan NPWPD untuk pajak reklame. Anda akan diinformasikan untuk mengambil NPWPD setelah siap.
Tips Tambahan:
- Pastikan seluruh dokumen yang diserahkan adalah salinan terbaru dan sesuai dengan kondisi aktual usaha.
- Simpan salinan semua dokumen yang telah diserahkan untuk keperluan pribadi dan arsip.
- Jika ada pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi petugas Bapenda
Dengan memenuhi semua syarat dan mengikuti langkah-langkah di atas, proses pengajuan NPWPD Pajak Reklame Anda akan berjalan dengan lancar.