Untuk mendaftar sebagai Wajib Pajak (WP) untuk sektor hotel, restoran, hiburan, dan parkir di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi, Anda perlu mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Persiapan Dokumen
Pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Identitas Pemilik atau Pengurus:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor (untuk warga negara asing).
- NPWP pribadi bagi pengurus (jika ada).
- Dokumen Legalitas Usaha:
- Akta pendirian perusahaan beserta perubahan (jika ada).
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha lain yang relevan.
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
- (Opsional) Jika tidak ada SIUP, TDP ataupun NIB bisa memakai Online Single Submission (OSS) yang dikeluarkan dari perijinan.
- Surat Keterangan Domisili Usaha:
- Surat keterangan domisili dari kelurahan setempat.
- Dokumen Tambahan:
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau izin lokasi dari instansi terkait.
- Dokumen lain yang diminta oleh Petugas pelayanan.
2. Mengunjungi Bapenda Kabupaten Sukabumi
Kunjungi kantor Bapenda Kabupaten Sukabumi di alamat berikut:
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi Alamat: Kompleks Perkantoran Jajaway Sukabumi, Jawa Barat 43364
3. Proses Pendaftaran
Langkah-langkah yang perlu dilakukan di kantor Bapenda adalah:
- Mengisi Formulir Pendaftaran:
- Ambil dan isi formulir pendaftaran WP untuk sektor yang relevan (hotel, restoran, hiburan, parkir) yang disediakan oleh Bapenda.
- Penyerahan Dokumen:
- Serahkan formulir yang telah diisi beserta dokumen pendukung kepada petugas di Bapenda.
- Verifikasi Dokumen:
- Petugas Bapenda akan memeriksa dan memverifikasi dokumen yang telah Anda serahkan. Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai dengan persyaratan.
- Registrasi dan Penerbitan SKPD:
- Setelah dokumen diverifikasi, Anda akan didaftarkan sebagai Wajib Pajak Daerah. Bapenda akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang mencantumkan kewajiban pajak Anda.
Setelah terdaftar, pastikan Anda memahami jadwal dan cara pembayaran pajak yang berlaku. Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui bank BJB