Sekretaris
mengenai Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Badan Pendapatan Kabupaten Sukabumi, Sekretariat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi Badan, meliputi Umum, Perlengkapan dan Kehumasan, keuangan dan aset, kepegawaian serta membantu Kepala Badan mengkoordinasikan Bidang