On this page
Definisi
Pajak Sarang Burung Walet adalah Pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung wallet, yang dilakukan oleh pribadi atau badan. Dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet adalah Nilai Jual Sarang Burung Walet.
Tarif Pajak
Tarif Pajak Sarang Burung Walet di Kabupaten Sukabumi menurut Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2023 ditetapkan sebesar 10%.
Objek Pajak
Objek Pajak Sarang Burung Walet adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang Burung Walet.
Subjek
Subjek Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang Burung Walet.
Orang Pribadi:
- Individu atau perseorangan yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan, pemeliharaan, dan penjualan sarang burung walet. Contohnya adalah seorang peternak burung walet yang memiliki gedung atau tempat khusus untuk burung walet bersarang.
Badan:
- Entitas usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum, termasuk perusahaan, koperasi, yayasan, dan bentuk badan usaha lainnya yang mengelola usaha sarang burung walet. Badan ini dapat berupa perusahaan yang mengkhususkan diri dalam produksi dan perdagangan sarang burung walet.
Kewajiban Wajib Pajak:
Wajib pajak ini memiliki beberapa kewajiban perpajakan, antara lain:
- Melaporkan Usaha
- Melakukan Pembayaran Pajak
- Melakukan Pencatatan dan Pembukuan
- Melakukan Pelaporan Pajak
Dasar Hukum:
Pajak Sarang Burung Walet diatur oleh Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2023.