Berdasarkan SOTK pada pemerintah Kabupaten Sukabumi dengan nama Dinas Pendapatan Daerah atau dikenal dengan Singkatan DISPENDA berlokasi di JL Kaum, Desa Karang Tengah, Cibadak, Pelabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat 43364 yang bertanggung jawab untuk urusan pendapatan daerah berdasarkan azas otonomi dan pembantuan.
Selain itu Dispenda memiliki tugas utama yaitu sebagai penyelenggara untuk pemungutan pendapatan daerah wilayah kerjanya dan sebagai koordinator instansi lain dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian hingga evaluasi pemungutan pendapatan daerah, merumuskan kebijakan bidang pendapatan daerah, pelaporan atas pekerjaan penagihan pajak daerah, retribusi dan penerimaan daerah lainnya, pemungutan pendapatan daerah, penyuluhan pajak, pemberian izin bidang pendapatan daerah, penyusunan rencana pendapatan daerah, hingga evaluasi pendapatan daerahnya.
Seiring waktu dan perubahan atas Regulasi Struktur Organisasi Perangkat Daerah dilakukan merger menjadi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau disingkat DPPKAD disini fungsi Pendapatan merupakan bagian atau Bidang pada DPPKAD, dan Pada Tahun 2016 tepatnya tanggal 1 November 2016 ditetapkan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 78 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah, sebagai bentuk Pelaksanaan dari ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Setelah ditetapan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 78 Tahun tahun 2016 maka terbentuklah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi atau disingkat menjadi BAPENDA Kabupaten Sukabumi.
Yaitu Menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang pendaftaran, pendataan dan penetapan Pajak Daerah selain PBB dan BPHTB ; Bidang Pajak Bumi dan Bangunan dan BPHTB ; Bagi Hasil dan PAD bukan Pajak.
dengan susunan Organisasi yang terdiri dari :
Kemudian terdapat Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi yaitu Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 94 Tahun 2021 tentang Struktur Organisasi Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah, dengan Susunan Organisasi sebagai berikut :
Subscribe to get latest update & news
© Copyright 2024 Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi